KUDUS, ansorkudus.or.id – Sejumlah tempat hiburan karaoke kembali beroperasi. Disinyalir kembali beroperasinya hiburan malam itu memanfaatkan kelengahan petugas penegak peraturan daerah (perda).
Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Kudus Dasa Susila mendorong agar personel Satpol PP Kudus sebagai penegak Perda Karaoke untuk menertibkannya. Dalam aturan tersebut, hiburan karaoke dilarang di Kabupaten Kudus. Terlebih saat ini kondisi pandemi covid-19.
”Justru kami melihat para pengusaha karaoke memanfaatkan kelengahan petugas di tengah pandemi korona,” kata Dasa Susila.
Dia mengatakan, berdasarkan pantauan hiburan karaoke beroperasi mulai jam 22.00 atau 23.00 malam. Padahal sebelum 20.00 jam beroperasi tempat-tempat usaha yang berpotensi kerumunan harus ditutup.
Melihat kondisi tersebut, Ansor Kudus, kata dia, mengaku prihatin. Pihaknya menginginkan agar tempat-tempat karaoke tersebut harus segera ditertibkan.
Dasa juga menyoroti sanksi pelanggaran yang dinilai terlalu ringan. Hal itu, ujar Dasa, membuat para pengusaha karaoke nekat membuka usahanya. ”Denda hanya Rp 5 juta,” tambahnya.
Desakan untuk menertibkan karaoke itu juga sudah disampaikan kepada Satpol PP Kudus, agar segera ditindaklanjuti. Pihaknya mengaku sudah melaporkannya kepada Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah pada Kamis (28/1) sekitar pukul 13.00 di kantor setempat. Turut dalam pelaporan itu, yakni Kasatkorcab Banser Muhamad Afifudin, wakil ketua Dwi Syaifullah dan wakil sekretaris kominfo Sya’roni serta Bendahara GP Ansor Kudus Gus Farid.
”Kami dalam waktu dekat ini insyaAllah juga menyambangi Kapolres Kudus untuk melaporkan dugaan maraknya judi online dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya,” tambah Dasa. (AR