KUDUS, ansorkudus.or.id – Penyakit masyarakat (pekat) berupa judi dan peredaran minuman keras seolah tak pernah hilang. Bahkan pekat miras dan judi ada di lingkungan kita. Meski pekat selalu menjadi sasaran razia pihak berwajib.
Maka dari itu, PC GP Ansor Kudus berkomitmen untuk turut memberantas pekat judi dan miras tersebut. Namun tak dengan cara yang gegabah, tapi dengan cara yang sesuai prosedur aturan yang berlaku.
”Kami PC GP Ansor Kudus akan melakukan pemberantasan miras dan judi dengan tindakan terukur. Yakni melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Kudus dan Satpol PP Kudus,” terang Ketua PC GP Ansor Kudus belum lama ini.
Setelah memberi laporan terkaitbukti adanya miras dan judi, lanjut Dasa, juga memberikan rekomendasi untuk menindak atau menutupnya. Hal itu, seperti sudah selama ini dilakukan sebelumnya. ”Kami tidak akan main hakim sendiri, kami akan melaporkan dan menyerahkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Ia mengamati bila usaha hiburan karaoke itu berada di pinggiran kota, berbeda dengan judi maupun miras. Malah seringnya, pekat berupa judi dan miras ini ada di tengah pemukiman warga. Hal itulah yang membuat warga menjadi resah.
”Itu melanggar KUHP Pasal 303 tentang perjudian. Maka kami insya Allah akan kembali mendatangi Kapolres Kudus untuk melaporkannya. Karena jelas ini sudah merebak dan meresahkan masyarakat,” ucap dia tegas. (AR)