KUDUS, ansorkudus.or.id – Pelaku dugaan penistaan agama dilaporkan ke Polres Kudus kemarin. Penistaan tersebut dilakukan dengan akun bernama Noer Solikin.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kudus di SPKT Polres Kudus sekitar pukul 23.00 pada Selasa (23/2). Wakil Ketua Ansor Kudus Saiful Anas dan Koordinator LBH Yusuf Istanto memasukkan laporannya agar segera ditindaklanjuti.
Anas mengatakan, pelaku diduga melanggar pasal 156 KUHP. Dan juga melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pelaku belum kami tahu secara jelas. Itu kami serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujar dia kepada ansorkudus.or.id.
Bunyi ujaran, “rasululloh brsbda dlm srat akohol ayat 3 btol: wahai org2 briman btlkanlah puasamu ktika mengnjk warung” tulis di akun facebook-nya.
”Ini persoalan sensitif. Karena persoalan agama,” katanya.
Pihaknya mengimbau agar menggunakan medsos secara bijak. Karena jika tak menggunakan dengan baik, bisa-bisa yang bersangkutan akan dapat berurusan dengan hukum. (MS/AR)