KUDUS, ansorkudus.or.id – Pelaku ujaran kebencian (hatespeech) dilaporkan ke Polres Kudus. Pelaku dengan akun Lilis Sweett dipolisikan karena menjelek-jelekkan organisasi Ansor di media sosial (medsos).
Pelaku diduga warga Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus. Pelaku melontarkan kata-kata “….ANSOR G****K…”. Selain itu, ia juga menulis tuduhan mantan Ketua Ansor korupsi di Menpora. Padahal tak ada ketua Ansor yang jadi pelaku atau terlibat korupsi di kementerian tersebut.
Wakil Ketua Ansor Kudus Saiful Annas dan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf Istanto melaporkan ke bagian SPKT Polres Kudus sekitar pukul 23.00 pada (23/2) kemarin. Annas mengatakan, laporan telah diterima dan akan diselidiki lebih lanjut.
”Terkait siapa pelaku akan diselidiki kepolisian. Kami belum tahu pasti siapa pelakunya. Harapannya ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyampaikan pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku juga dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP. “Kami telah menyertakan barang bukti (BB) juga dalam laporan ke kepolisian,” tambah dia. (MS/AR)