KUDUS, ansorkudus.or.id – Gerakan Pemuda Ansor mengapresiasi langkah Presiden RI Joko Widodo dalam mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahu 2021 tentang bidang usaha penanaman modal. Di dalamnya termuat aturan investasi minuman keras (miras).
Langkah ini setelah mendengar masukan dari berbagai agamawan. Termasuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU).
Jokowi menyatakan pencabutan itu melampirkan perpres tersebut. Senada dengan hal ini segenap tokoh agama menyambut baik.
Tak ketinggalan, PC GP Ansor Kudus juga mengapresiasi kebijakan pencabutan tersebut. Ketua Ansor Kudus Dasa Susila menghaturkan terimakasih pada segenap tokoh dari daerah yang juga turut memberikan masukan.
“Kalau di daerah lain dibolehkan izin investasi nanti bisa-bisa daerah seperti Kudus juga akan terdampak. Padahal Kudus memiliki kearifan lokal tersendiri. Yakni kota santri yang penuh dengan nilai religi,” ujar Dasa.
Pihaknya selama ini telah berkomunikasi baik dengan pemerintah daerah maupun Polres Kudus. Kaitannya dengan pengetatan peredaran miras. Kebetulan, kata dia, peraturan daerah mengamanatkan aturan nol persen minuman alkohol. (MS/AR)