PATI, ansorkudus.id – Satpol PP Kabupaten Pati gencar melakukan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hasilnya selain puluhan pekerja karaoke, kepala desa dan kepala desa terpilih terjaring razia tersebut pada Kamis (29/4) malam lalu.
Satu orang oknum kepala desa berasal dari Kecamatan Gabus. Ia kepergok tengah asyik karaokean di sebuah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Juwana.
Sedangkan, oknum calon kades asal Kecamatan Wedarijaksa kedapatan karaoke di sebuah hotel di wilayah perkotaan Pati. Oknum cakades ini baru saja terpilih dalam Pilkades serentak 10 April lalu. Padahal, sekarang ini diterapkan PPKM dan masih dalam bulan suci Ramadan.
Selain kades dan cakades juga 70 orangpemandu karaoke (PK), serta karyawan dan pemilik usaha karaoke diamankan untuk diproses.
Mereka dibawa ke Satpol PP Pati untuk menjalani tes usap (swab) antigen. Seluruhnya dinyatakan negatif covid-19.
Mereka juga dikenakan denda. Oknum kades didenda Rp 300 ribu. Cakades didenda Rp 100 ribu. Ia disamakan dengan dengan pengunjung biasa karena belum resmi dilantik.
Bupati Pati Haryanto yang ditemui awak media menyayangkan adanya oknum kades dan cakades yang terjaring razia karaoke tersebut. Terlebih saat ini situasinya masih belum keluar dari pandemi covid-19.
“Sangat disayangkan, yang Kades itu bulan lalu juga pernah terjaring razia yang sama, di tempat yang sama. Ini ketangkap lagi. Saya sayangkan, karena ini bulan suci Ramadan. Jangan diciderai lah, aturannya juga tidak boleh (karaoke di Pati buka selama Ramadan),” kata Haryanto saat ditemui di RSUD RAA Soewondo Pati, pada Jumat (30/4). (MS/AR)