PATI, ansorkudus.or.id – Puluhan pemandu karaoke (PK) terjaring razia gabungan yang digalakkan Polres dan Satpol PP Kabupaten Pati (30/4). Selain untuk membasmi penyakit masyarakat (pekat), razia ini juga untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Petugas pun lantas menggelandang 70 PK itu ke kantor satpol setempat. Upaya ini untuk melakukan tes swab. Selain para pemandu, karyawan tempat hiburan juga turut menjalani tes. Bahkan pengunjung yang pada saat itu terjaring pun turut tes covid.
“Tak ada yang positif atau semuanya dinyatakan negatif covid-19. Semua kini kami serahkan ke Satpol PP Pati,” ujar Kabag Ops Polre Pati Kompol Sugino.
Pihaknya mengultimatum agar yang saat ini terkena razia untuk tak mengulanginya. Pihaknya mengaku akan menjerat dengan Undang-undang (UU) Karantina Kesehatan.
”Kami bukannya semena-mena. Tapi anda. Sudah dilarang tapi masih melanggar,” ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pati Imam Kartiko mengaku pihaknya sempat menahan puluhan pekerja karaoke itu. Pihaknya menempatkan di ruangan khusus penahanan.
Dia mengatakan, razia ini digelar di tiga kecamatan sekitar pukul 22.00 pada Kamis (29/4) lalu. Adapun TKP razia ini yakni di Diva, karaoke di Hotel New Mereka, RM Sapterenggo, Yuni Karaoke dan Rose Karaoke.
“Kami kenakan denda Rp 100 hingga 1 juta. Untuk pengusaha RP 1 juta. Kami sudah pulangkan mereka,” imbuhnya. (MS/AR)