Ansor Kudus Mendukung Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2015
KUDUS, ansorkudus.or.ID – Satpol PP Kabupaten Kudus membuka segel salah satu tempat hiburan karaoke yang berlokasi di kompleks ruko, Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati. Semula penyegelan cafe karaoke itu karena melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, club malam, pub dan penataan hiburan karaoke.
Dari pemberitaan di akun resmi Instagram @satpol_ppkudus pada Rabu (26/1) sebelumnya telah membina pemilik karaoke dan berjanji akan alih usaha. Selain itu pemilik cafe karaoke juga meminta membuat surat pernyataan mengenai alih usaha tersebut.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Kerjasama GP Ansor Kudus, M. Sya’roni Asnawi memastikan akan terus memantaunya. GP Ansor tak ingin kecolongan dengan masih adanya karaoke yang berkedok warung makan atau usaha lainnya.
Ansor Kudus berharap, karena instansi penegak perda (Satpol PP Kudus) itu sudah membuat keputusan untuk membuka segel, maka harus melakukan pengawasan secara ketat dan kalau setelah segel dibuka malah dibuat lagi untuk usaha karaoke maka bangunan yang ada harus dirobohkan karena tidak sesuai dengan perizinan (IMB).
Ketua GP Ansor Kudus Dasa Susila menambahkan, kalau pengawasan pasti dilakukan. Pengawasan tersebut meliputi dari pembukaan segel yang mendasar atau tidak. Kemudian peralihan fungsi tempat usaha ke depannya.
“Kita akan pertegas kembali terkait penegakan Perda hiburan,” kata Dasa pada Sabtu (29/1).
Menurutnya, dalam menolak karaoke, GP Ansor dan Banser tidak sendirian. Sebab masyarakat setempat juga siap membantu. Masyarakat jelas tidak menginginkan keberadaan karaoke beroperasi kembali di Kabupaten Kudus.
Selain itu, dia menegaskan, GP Ansor tak kompromi terkait adanya keberadaan karaoke bila buka lagi. Pihaknya akan mendukung pemerintah setempat untuk menindak tegas pelanggaran beroperasinya tempat karaoke. (GS/AR)