KUDUS, ansorkudus.or.ID – Bulan Rajab sangat begitu istimewa di kalangan umat Islam Nusantara. Di antaranya Isra Mi’raj, lahirnya Ali bin Abi Thalib, pembebasan Baitul Maqdis, juga lahirnya Nahdlatul Ulama’ (NU). Sehingga wajar jika kemarin lembaga falakiyah NU (LFNU) merukyah hilal pada 22 titik dalam delapan provinsi untuk mencari ketepatan perhitungan.
Pembuktian tersebut dimaktub dalam firman Allah surat At Taubah ayat 36 :
ان عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ada dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangi lah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.”
Berdasarkan dalil di atas, bulan Rajab termasuk dalam salah satu dari empat bulan haram. Tiga lainnya yakni bulan Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam.
Untuk doa yang biasa diamalkan, dapat kita lihat dari nukilan kitab Al-Adzkar Imam Nawawi :
وروينا في حلية الأولياء بإسناد فيه ضعفٌ، عن زياد النميري عن أنس رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل رجب قال : “اللَّهُمَّ بارِكْ لَنا في رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنا رَمَضَانَ”، ورويناه أيضاً في كتاب ابن السني بزيادة
Artinya, “Kami riwayatkan dalam kitab Hilyatul Auliya dengan sanad yang dhaif (lemah), bersumber dari Ziyad An-Numairi dari Anas bin Malik RA. Ia berkata, ‘Rasulullah Saw ketika memasuki bulan Rajab berkata: Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban. Sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan.’ Riwayat serupa juga kami riwayatkan dari kitab Ibnus Sinni dengan sedikit tambahan redaksi.”
Dalam doa tersebut secara sanad memang tergolong sebagai hadis dhoif (lemah). Namun tetap bisa diamalkan karena tingkat kedhaifannya yang tidak terlalu parah (berpatokan kepada pendapat Imam An-Nawawi) dan tidak berkaitan dengan masalah akidah dan ibadah mahdhah.
Selain itu mengamalkan doa tersebut juga boleh selama tidak diyakini bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Allahu a‘lam. (*)
Penulis : Usthur Roid
Editor : Abdul Rochim