KUDUS, ansorkudus.or.ID – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Kudus akan melakukan pembelaan hukum terhadap Pengasuh Ponpes Alfatah Roudatul Quran, Kiai Ahmadi Alhafidz. Kiai Ahmadi dilaporkan ke polisi dengan dugaan sejumlah pidana yang berdasar.
Anggota LPBH NU Kudus Yusuf Istanto menerangkan, Kiai Ahmadi, kliennya, dituduh melakukan berbagai tindak pidana. Di antaranya, pencemaran nama baik, eksploitasi ekonomi, pencurian listrik, hingga penggelapan aset dan surat berharga.
Awal dari permasalahan ini karena Kiai Ahmadi mengundurkan diri dari pengasuh Ponpes Alchalimi. Kiai Ahmadi dianggap tak pernah melaporkan keuangan yayasan ke pengurus.
Menurut Yusuf, Kiai Ahmadi menjalankan ponpes secara mandiri. Bahkan ponpes berkembang di bawah asuhannya setelah berhenti ditinggal pengasuh lama.
Lalu, Kiai AHmadi membangun Ponpes Alfattah Roudlatul Quran berdampingan dengan ponpes teersebut (Alchalimi). Seluruh guru Ponpes Alchalimi pindah ke Ponpes Alfattah. Begitu pula santi, sebanyak 95 persen santri Alchalimi pindah ke Alfattah.
“Bagi kami, tuduhan pidana yang dialamatkan ke klien kami cukup menggelikan. Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, klien kami dianggap menggelapkan barang seperti puluhan kasur, puluhan mesin cuci, hingga barang-barang lain yang sebenarnya itu adalah milik santri, ketika masuk dan membayar biaya pondok. Lha sekarang santrinya pindah pondok, otomatis barangnya kan dibawa,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan anggota LPBH NU Saiful Anas yang juga anggota LBH Ansor. Anas mengatakan, pihak Kiai Ahmadi sebenarnya ingin perkara ini selesai secara damai. Namun pelapor tetap ngotot perkara dilanjutkan ke ranah hukum. “Kalau memang masuk ke proses hukum, kami siap menghadapinya,” tandas Anas. (*)
Penulis : Gunawan TB
Editor : Abdul Rochim