No Comments

Yang Perlu Diketahui Tentang Ibadah Qurban

KUDUS, ansorkudus.or.ID – Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda (PAC GP) Ansor Jati mengadakan kajian dialogis serta majelis dzikir dan sholawat Rijalul Ansor di Masjid Al Karim Tanjungkarang pada Rabu malam (7/6). Tema yang diangkat yakni tentang Qurban.

Majelis ini diawali pembacaan Ratib al Athos oleh Habib Zein bin Ali Maulachelah, dilanjutkan kajian dialogis oleh Ustad Adrianto dan Ustad Anam sebagai pemateri. Hadir dalam acara ini Pimpinan Ranting GP Ansor se Kecamatan Jati, PRNU dan Badan Otonom Tanjungkarang juga tokoh agama serta masyarakat setempat.

Dalam sambutannya ketua Rijalul Ansor PAC Jati Kusriyanto, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan keilmuan, khususnya kader Ansor Banser se Jati dan masyarakat pada umumnya.

Masuk pada kajian, pemateri mengawali dengan menyampaikan hukum Qurban, Hukum asal Qurban ialah Sunnah Muakkadah ‘alal Kifayah bagi yang mampu, artinya sunnah yang kuat (sangat dianjurkan) dan pelaksanaan dari salah seorang anggota keluarga sudah cukup menggugurkan kesunnahan sekeluarga, sebaliknya jika tidak ada yang melaksanakannya, seluruh anggota keluarga terkena hukum makruh.
Hukum Qurban dapat berubah menjadi wajib jika sengaja diniati nadzar.

Kemudian disampaikan juga seseorang yang hendak berkurban sejak memasuki bulan Dzulhijjah hingga pelaksanaan qurbannya dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku.

Selain persyaratan cukup umur, hewan qurban harus memenuhi persyaratan tidak terdapat cacat yang mengakibatkan tidak sah untuk qurban, yakni buta sebelah matanya, pincang kakinya, sakit tubuhnya dan kurus kering.

Untuk qurban nadzar atau wajib, Mudhahhi (yang melaksanakan qurban) dan segenap keluarga yang wajib diberi nafkah tidak diperbolehkan makan sepotong dagingpun. Sementara untuk qurban sunnah, Mudhahhi dianjurkan mencicipinya, diutamakan bagian hati, dan yang diperbolehkan maksimal 1/3 (sepertiga) dari hewan qurbannya.

Penerima daging Qurban yang fakir atau miskin berhak memiliki secara penuh (milkut tam) dalam arti berhak memanfaatkannya untuk diri sendiri atau menjualnya. Sedangkan penerima yang non fakir miskin hanya berhak memanfaatkannya saja (milkun nafsi) dan tidak berhak menjualnya. Kajian ditutup dengan dialog interaktif antara hadirin dan pemateri. (*)

Penulis : Gunawan TB
Editor : Abdul Rochim

Berita Terhangat

Berita Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Sabung Ayam Online Slot Online Live Casino