KUDUS, ansorkudus.or.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel memimpin rapat paripurna tersebut.
“Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah Rancangan Undang-undang Kesehatan dapat disetujui jadi Undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” sahut anggota yang hadir.
Setelah mendengar jawaban tersebut, Puan lantas mengetok palu, yang menandakan bahwa DPR telah mengesahkan UU tersebut.
Sejumlah perwakilan pemerintah tampak menghadiri Pengesahan RUU Kesehatan tersebut. Diantaranya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.
Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX, Emanuel Melkias Lakelana menyampaikan laporan Komisi IX terkait RUU Kesehatan. Ia mengatakan bahwa UU ini terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.
Lalu, dirinya memberikan laporan tertulis tersebut kepada Puan dan Menkes disusul dengan penolakan dari dua fraksi, yakni PKS dan Demokrat. Kedua fraksi tersebut mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Dede Yusuf mewakili Demokrat dan Netty Prasetiyani mewakili PKS.
Kedua fraksi menyerahkan pandangan tertulis mereka kepada Puan dan pihak pemerintah. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini, meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Puan lalu mengesahkan RUU Kesehatan.
Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel mulai bekerja per 5 April 2023 hingga hari ini. Sepanjang pembahasannya, RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, utamanya dari lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.
Berbagai pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat DPR RI yang menginisiasi RUU ini baru saja membahas pada tahun lalu. Kelima OP yang menolak pengesahan RUU Kesehatan di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mengutip dari laman NU Online, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa isu-isu yang diatur dalam RUU Kesehatan dinilai dapat membawa perubahan yang lebih baik. Salah satunya soal tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) perlu perlindungan secara hukum.
“Kami berterima kasih DPR menginisiasi RUU tentang Kesehatan. Pemerintah mendukung penuh RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik,” jelas Budi saat menyampaikan pandangan mewakili pemerintah.
RUU Kesehatan, lanjutnya, juga berorientasi pada pemerataan penyebaran perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan nakes. Menurutnya, RUU Kesehatan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat.
“Dari akses lain kesehatan yang susah menjadi mudah,” terangnya.
Penulis : Gunawan TB Setiyadi
Editor : Ahmad Syarif